Pengajuan Kenaikan Gaji

  1. SK pangkat terakhir
  2. SK berkala terakhir
  3. SK jabatan terakhir (jika ada jabatan)

  1. 'Pejabat Administrasi Kepegawaian / Pemroses KGB; Menerima Permohonan Kenaikan Gaji Berkala PNS disertai pengantar dari SKPD yang bersangkutan dan mengagendakannya.
  2. 'Kasubbid Mutasi memeriksa dan meneliti Kelengkapan berkas dengan cecklist serta SK KGB; Jika ya diberikan paraf , jika tidak dikembalikan ke Pejabat Administrasi Kepegawaian/pemroses KGB untuk diperbaiki/dilengkapi.
  3. 'Kabid memeriksa dan meneliti Kelengkapan berkas dengan cecklist serta SK KGB; Jika ya diberikan paraf , jika tidak dikembalikan ke Pejabat Administrasi Kepegawaian/pemroses KGB untuk diperbaiki/dilengkapi.
  4. 'Kepala BKD dan Sekretaris memeriksa dan meneliti Kelengkapan berkas dengan cecklist serta SK KGB; Jika ya diberikan paraf , jika tidak dikembalikan ke Kepala Bidang untuk diperbaiki/dilengkapi.
  5. 'jika yang diberikan paraf dinaikan ke SEKDA untuk memberikan tanda tangan Kenaikan Gaji Berkala Untuk Golongan V
  6. 'Pejabat Administrasi Kepegawaian/Pemroses KGB ; Mengagendakan dalam Buku/catatan Kendali 9(database) SK KGB, mendekomentasikan untuk diarsipkan dan Memintakan nomor SK KGB pada pejabat administrasi tata persuratan. Pejabat Administrasi Persuratan Memberikan nomor SK KGB dan mengarsipkannya.
  7. 'Pejabat pengadministrasi Kepegawaian / pemroses KGB mendistribusikan kepada PNS yang bersangkutan.

-

Tidak dipungut biaya

Max 14 hari kerja

www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kenaikan Gaji"