Layanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)

  1. 1. Identitas
  2. 2. Pengisian Formulir
  3. Materai Rp10.000,-

  1. Masyarakat/Pengunjung mengambil nomor antrian elektronik terlebih dahulu untuk ke meja informasi bisa langsung mengambil atau meminta bantuan kepada petugas jaga/petugas keamanan yang berjaga
  2. Menunggu nomor antrian di panggil
  3. Petugas menyerahkan buku kepada pengunjung untuk mengisi keperluan
  4. Petugas menerima permohonan pendaftaran perkara secara cuma-cuma dengan disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Lurah atau Pejabat Terkait
  5. Petugas meneliti kelengkapan identitas, berkas dan posita dan petitum yang mencantumkan alasan dan permintaan perkara secara cuma-cuma (prodeo)
  6. Petugas membuat SKUM dengan jumlah biaya RP. 0,- dan menyerahkan kepada pemohon
  7. Petugas menerima berkas dan memprosesnya
  8. Pemohon menunggu panggilan selanjutnya oleh petugas dengan SMS Notifikasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Gratis

Langsung pada Petugas Pengaduan di PTSP, SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)"