Layanan Pengaduan

  1. 1. Identitas 2. Pengisian Formulir

  1. Masyarakat bisa memebuat Pengaduan baik secara langsung kepada petugas pengaduan, juga bisa melalui Langsung pada SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/
  2. Petugas/operator menerima pengaduan dari masyarakat
  3. Petugas mendokumentasikan laporan/pengaduan baik secara langsung maupun via pesan sms/aplikasi pengaduan
  4. Apabila pengaduan secara langsung maka hasil aduan dilaporkan kepada Wakil Ketua/Ketua Pengendalian Pelaporan Pengaduan untuk ditindaklanjuti sedangkan melalui aplikasi selain melaporkan kepada Wakil Ketua/Ketua Pengendalian Pelaporan juga menunggu lebih lanjut dari Bawas maupun Menpan RB

30 Menit 

Tidak dipungut biaya

pengaduan

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat Website PA. Amuntai, Chat WA di 0821-4915-1146, Chat Ig Pengadilan Agama Amuntai dan Pesan di Google Bisnis Pengadilan Agama Amuntai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"