1. Pemohon mengajukan proposal dan surat keterangan tercatat organisasi kemasyarakatan.
2. Surat dan proposal permohonan surat keterangan tercatat diterima dan dinaikan ke pimpinan.
3. Menerima disposisi pimpinan untuk menindaklanjuti proposal permohonan surat keterangan tercatat organisasi kemasyarakatan.
4. Pemeriksaan kelengkapan proposal permohonan surat keterangan tercatat organisasi kemasyarakatan.
5. Verifikasi administrasi keabsahan dokumen proposal permohonan surat keterangan tercatat organisasi kemasyarakatan.
6. Merencanakan rapat tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan, dan menyiapkan dokumen kelengkapan proposal permohonan surat keterangan tercatat.
7. Rapat tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan untuk verifikasi administras i proposal permohonan surat keterangan tercatat dan menentukan verifikasi Lapangan kesekretariat Organisasi Masyarakat.
8. Memberi tahu pemohon surat keterangan tercatat untuk pelaksanaan verifikasi lapangan.
9. Melaksanakan verifikasi lapangan ke sekretariat pemohon surat keterangan tercatat oleh tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan.
10. Menyusun laporan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan proposal permohonan surat keterangan tercatat.
11. Melaporkan kepada pimpinan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan proposal permohonan surat keterangan tercatat.
12. Mengonsep dan meneliti selanjutnya memparaf surat keterangan tercatat organisasi kemasyarakatan untuk di tandatangani pimpinan
13. Menerima surat Keterangan tercatat organisasi kemasyarakatan yang telah di tandatangani oleh pimpinan
14. Memberikan informasi kepada pemohon surat keterangan tercatat untuk mengambil Surat Keterangan Tercatat
15. Menyerahkan surat keterangan tercatat dan memberikan arahan kepada pemohon untuk melaksanakan kegiatan berorganisasi dengan baik.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tercatat (SKT) Ormas/LSM
Aduan, saran dan masukan melalui telepon (0291)
435010 dan Kotak saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store