Rekomendasi Rencana Perpanjangan Tenaga Asing (RPTKA)

  1. 1. Permohon terlulis
  2. 2. Daftar nama Tenaga Kerja Asing
  3. 3. Foto copy RPTKA

  1. 1. Surat Pemohon dan persyaratan lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi Tenaga Kerja
  2. 2. Verifikasi berkas pwermohonan
  3. 3. Permohonan layanan mendapat informasi kelangkapan berkas
  4. 4. Pemohon Layanan mendapatkan surat rekomendasi

Waktu Penyelesaian 60  s/d 120 menit


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Rencana Perpanjangan Tenaga Asing (RPTKA)

Diterapkan sesuai dengan standar pelayanan sesuai masukan dan saran

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Rencana Perpanjangan Tenaga Asing (RPTKA)"