Standar Pelayanan INSTALASI FARMASI

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Rawat Jalan 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrIan 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,JKN KIS) 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
  2. Rawat Inap 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,JKN KIS) 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.



1. Penyiapan resep racikan 15-30 menit per 1 lembar resep

2. Penyiapan resep non racikan 5-10 menit per 1 lembar resep

Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling maksimal 15 menit per pasien



1. Umum    : Sesuai  Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 09 Tahun 2014

2.JKN KIS : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Farmasi

 Informasi Pengaduan melalui Media Online:

    Email         : pelayananrsudkabempatlawang@gmail.com

    Whatsaap  : 082186070077

    Website    : https://rsud.empatlawangkab.go.id/

    IG              : Linktr.ee/rsudempatlawang

    FB              : RSUD Kabupaten Empat Lawang

    Aplikasi      : SP4N LAPOR!

  2. Informasi Pengaduan melalui Offline:

        No. Telpon    : (0702)7321500

        Kotak Saran/Pengaduan

        Petugas Informasi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada