Standar Pelayanan INSTALASI FARMASI

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. 1.Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP 2.Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. 3.Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat. 4.Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01. 5.Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain. 6.Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan. 7.Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang. 8.Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.



1. Penyiapan resep racikan 15-30 menit per 1 lembar resep

2. Penyiapan resep non racikan 5-10 menit per 1 lembar resep

Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling maksimal 15 menit per pasien



1. Umum    : Sesuai  Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 09 Tahun 2014

2.JKN KIS : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Farmasi



1. Email : rsudtt@rsudempatlawangkab.go.id

2. Telp   : (0702) 7321500

3. SMS   : 081272456777

4. Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada