Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. 1 FC Nomor Induk Berusaha (NIB) ari OSS
  2. 2 FC Izin Lokasi dari OSS
  3. 3 Surat Keterangan Persetujuan Lingkungan Setempat
  4. 4 FC STPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  5. 5 FC Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang didaftar pada Pengadilan Negeri
  6. 6 FC KTP Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan
  7. 7 Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kecamatan

  1. 1. Mengajukan Permohonan
  2. 2. Verifikasi Berkas
  3. 3. Kunjungan Lapangan
  4. 4. Proses Rekomendasi
  5. 5. Penyerahan Rekomendasi

Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Diterapkan sesuai dengan standar pelayanan sesuai masukan dan saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)"