Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. membawak rujukan dan kartu bpjs
  2. membawak rujukan dan kartu bpjs

  1. membawak rujukan dan kartu bpjs
  2. 1. Pengambilan nomor antrian olehpasien/keluarga 2. Melakukan pendaftaran di loketpendaftaran 3. Menunggu pemanggilan sesuaidengan poli yang dituju 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokterdan pemeriksaan penunjang ( Laboraturium/Radiologi) 5. Pemberian terapi atau resep obat 6. Pengambilan obat di instalasi farmasi 7. Penyelesaian administrasi/pembayarandi kasir 8. Pasien pulang/dirawat 9. Apabila pasien dirawat inap pasien harus menjalani prosedur pemeriksaan rapid antigen


Untuk Pelayanan diloket Penerimaan Pasien rawat jalan maksimal 10 menit, untuk poliklinik sesuai kasus pasien.


1. Umum :   Sesuai Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 09 Tahun 2014

2. JKN KIS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

1.Pelayanan Poliklinik Umum: a.Poliklinik Mata b.Poliklinik kebidanan c.Poliklinik anak d.Poliklinik bedah e.Poliklinik penyakit dalam f.Poliklinik THT G.Poliklinik Saraf H.Poliklinik Umum i.Poliklinik kejiwaan j.Poliklinik rehab medik k.Poliklinik dot

 Informasi Pengaduan melalui Media Online:

    Email         : pelayananrsudkabempatlawang@gmail.com

    Whatsaap  : 082186070077

    Website    : https://rsud.empatlawangkab.go.id/

    IG              : Linktr.ee/rsudempatlawang

    FB              : RSUD Kabupaten Empat Lawang

    Aplikasi      : SP4N LAPOR!

  2. Informasi Pengaduan melalui Offline:

        No. Telpon    : (0702)7321500

        Kotak Saran/Pengaduan

        Petugas Informasi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"