Untuk Pelayanan diloket Penerimaan Pasien rawat jalan maksimal 10 menit, untuk poliklinik sesuai kasus pasien.
1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 09 Tahun 2014
2. JKN KIS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
1.Pelayanan Poliklinik Umum: a.Poliklinik Mata b.Poliklinik kebidanan c.Poliklinik anak d.Poliklinik bedah e.Poliklinik penyakit dalam f.Poliklinik THT G.Poliklinik Saraf H.Poliklinik Umum i.Poliklinik kejiwaan j.Poliklinik rehab medik k.Poliklinik dot
1. Email : rsudtt@rsudempatlawangkab.go.id
2. Telp : (0702) 7321500
3. SMS : 081272456777
4. Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store