Pelayanan Kefarmasian / Apotik

No. SK: 445/05.a/SK/PKM.MSL/I/2024

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Resep dari ruangan pelayanan kesehatan

  1. Pasien menaruh resep di Apotik
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas melakukan screening resep
  4. Peracikan dan menyiapkan obat
  5. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien
  6. Pasien mengambil obat dan pulang

  1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
  2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep
  3. Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 10 menit per pasien

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022 tentang tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang
  2. Pasien JKN : Gratis

1. Penyedian obat racikan dan non racikan, 2. Pemberian informasi obat (PIO)

1.    Email : pkmmuarasaling2023@gmail.com
2.    Telepon/SMS/WA :
3.    085267740862 / 082280820371
4.    Media Sosial :
        a.   Instagram  : @uptd_muarasaling
        b.   Facebook   : Puskesmas Muara Saling
5.    Secara langsung : kepada petugas unit pelayanan UPTD Puskesmas         Muara Saling
6.    Secara tertulis melalui :
        a.   Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Muara               Saling
        b.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian / Apotik "