Perpanjangan Kartu AK.I (Pencari Pencari Kerja)

  1. 1. Kartu AK.I lama
  2. 2. FC Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
  3. 3. FC KTP yang masih berlaku 1 lembar
  4. 4. FC Sertifikat Kursus/Ketrampilan bagi yang memiliki
  5. 5. FC. Surat Pengalaman Kerja bagi yang memiliki
  6. 6. Pas Foto Berwarna Ukuran 3 x 4 cm 2 lembar
  7. 7. Alamat Email dan No. HP

  1. 1. Pencari Kerja datang kedinas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. 2. Petugas pelayanan memeriksa dan meniliti berkas persyaratan yang telah ditentukan
  3. 3. Petugas mewancarai Pencaker untuk mengisi form AK.II
  4. 4. Setelah mengisi form AK.II selesai, petugas meregistrasi dalam buku register Pencaker
  5. 5. Mengimput data Pencaker melalui Aplikasi BKOL dan setelah data terisi langsung kartu AK.I diprint
  6. 6. Petugas membawa AK.I untuk ditandatangi oleh pejabat yang berwewenang
  7. 7. Penyerahan Kartu AK.I kepada Pencaker

Waktu Penyelesaian 30 s/d 60 menit  


Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Kartu AK.I (Pencari Pencari Kerja)

Diterapkan sesuai dengan standar pelayanan sesuai masukan dan saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Kartu AK.I (Pencari Pencari Kerja)"