Layanan Pemanfaatan Ruang Pertemuan

  1. 1) Ruang pertemuan yang dapat dipinjam oleh umum - Ruang Auditorium Grhatama Pustaka (kapasitas: 180 kursi) - Ruang Seminar Grhatama Pustaka (kapasitas: 60 kursi) - Ruang Audio Visual (AV) Grhatama Pustaka (kapasitas: 150 kursi) - Amphiteater Grhatama Pustaka - Gazebo Grhatama Pustaka - Ruang Mini Teater Jogja Library Center (kapasitas: 50 kursi) - Ruangan Aula Rumah Belajar Modern *) Selama pandemi ada pembatasan kapasitas 30-50%
  2. 2) Tujuan kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: - Workshop - Seminar - Wisuda - Rapat - Gathering komunitas *) Tidak untuk kegiatan peribadatan, konser musik (dalam ruang), partai politik, dan menyangkut sara.
  3. 3) Surat Permohonan Ijin Pemanfaatan Ruang ditujukan kepada Kepala Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY. Alamat: Gedung Grhatama Pustaka, Jl. Janti, Banguntapan, Bantul.
  4. 4) Isi surat menyebutkan: - Tujuan ijin pemanfaatan ruangan - Hari, tanggal dan jam - Penanggung jawab dan nomor HP - Jumlah peserta
  5. 5) Surat dikirim minimal 7 (tujuh) hari kerja
  6. 6) Surat dapat dikirim secara langsung atau melalui email balaiyanpus@jogjaprov.go.id
  7. *) Semua pengunjung/pemustaka, wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

  1. 1) Menyampaikan surat permohonan ijin ke Bagian Persuratan
  2. 2) Petugas memproses surat permohonan
  3. 3) Mendapatkan konfirmasi
  4. 4) Melaksanakan kunjungan pada hari yang ditentukan

Keterangan:
Proses surat : maksimal 2 hari kerja sejak diterima surat

1)    Ruang Auditorium Grhatama Pustaka (Rp. 3.000.000/enam jam)

2)    Ruang Seminar Grhatama Pustaka (Rp. 450.000/enam jam/satu unit)

3)    Ruang Audio Visual (AV) Grhatama Pustaka (Rp. 3.000.000/empat jam)

4)    Ampyteater Grhatama Pustaka (gratis)

  5)  Gazebo Grhatama Pustaka (gratis)

6)    Ruang Mini Teater Jogja Library Center (gratis)

7)    Ruangan Aula Rumah Belajar Modern (gratis)

*) Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 129 Tahun 2018 tentang perubahan ke enam tarif retribusi jasa usaha

Layanan Pemanfaatan Ruang Pertemuan

−        Kotak saran dan masukan
−        SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
−        Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
−        Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
−        Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
−        Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
−        Instagram: @ balaiyanpus.dpaddiy
−        Twitter: @ balaiyanpus_diy
*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
1)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Menetap: layanan perpustakaan menetap
2)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Ekstensi : penanggungjawab aduan tentang layanan perpustakaan ekstensi
3) Kepala Subbagian Tata Usaha :  penanggungjawab aduan tentang ketatausahaan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemanfaatan Ruang Pertemuan "