Layanan Loker Penitipan

  1. Kartu Identitas (asli) yang masih berlaku sebagai jaminan, antara lain: - Kartu Pelajar / - Kartu Mahasiswa / - KTP / - SIM / - Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak dibawah 17th jika tidak membawa kartu pelajar
  2. *) Semua pengunjung/pemustaka, wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

  1. 1) Pemustaka menuju ke meja petugas loker penitipan
  2. 2) Petugas mengecek : - Apakah pemustaka sudah terdaftar sebagai anggota atau belum. Jika sudah terdaftar dibuktikan dengan menunjukkan kartu anggota dan memastikan masa berlaku kartu anggota yang dimiliki pemustaka.
  3. 3) Apabila pemustaka belum memiliki atau masa berlaku kartu anggota habis maka pemustaka diarahkan kebagian layanan keanggotaan terlebih dahulu.
  4. 4) Pemustaka menyerahkan kartu identitas sebagai jaminan atas kunci loker yang dipinjam pada petugas di meja loker
  5. 5) Petugas mengecek kartu identitas apakah kartu identitas tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Hasil pengecekan berupa: - Kunci loker dapat diberikan apabila kartu identitas sesuai persyaratan (KTP, SIM, KTM, KIA, Kartu Pelajar atau identitas lainnya yang masih berlaku) dan harus masih berlaku - Peminjaman kunci loker ditolak apabila kartu identitas tidak sesuai tetapi, untuk mendukung kelancaran proses peminjaman kunci loker maka akan diproses secara manual.
  6. 6) Petugas memberikan kunci loker pada Pemustaka
  7. 7) Pemustaka menuju ke ruang loker dan memasukkan barang (tas, jaket, laptop, dsb) ke dalam loker.

Keterangan:
Peminjaman kunci loker: 30 detik
Pengembalian kunci loker: 30 detik

Tidak dipungut biaya

Layanan Loker Penitipan

−        Kotak saran dan masukan
−        SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
−        Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
−        Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
−        Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
−        Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
−        Instagram: @ balaiyanpus.dpaddiy
−        Twitter: @ balaiyanpus_diy
*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
1)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Menetap: layanan perpustakaan menetap
2)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Ekstensi : penanggungjawab aduan tentang layanan perpustakaan ekstensi
3) Kepala Subbagian Tata Usaha :  penanggungjawab aduan tentang ketatausahaan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Loker Penitipan"