Administrasi Persuratan

  1. Menulis di buku agenda surat masuk
  2. Membuat lembar disposisi
  3. Surat masuk dinaikkan ke Sekretaris
  4. Surat masuk yang telah diparaf oleh sekretaris diajukan kepada kepala

  1. Menerima, memberikan nomor dan mencatat dalam lembar disposisi dan buku agenda surat masuk surat masuk dan menyampaikannya kepada sekretaris
  2. Membaca, mencermati dan memberikan paraf pada lembar disposisi untuk diajukan kepada kepala dan untuk surat masuk yang tidak perlu disposisi langsung dari kepala, sekretaris dapat mendisposisinya
  3. Memilah surat masuk yang langsung didisposisi oleh sekretaris dan surat masuk yang harus diajukan kepada kepala
  4. Membaca, mencermati dan mendisposisi surat masuk ke unit atau bidang yang sesuai substansi/materi dalam surat dan menyerahkannya kepada pengadministrasi umum
  5. Menerima, mencatat tanggal penyelesaian pada lembar disposisi dan mencatat surat masuk yang telah didisposisi dalam buku agenda kegiatan (untuk surat yang berupa undangan) dan kartu kendali serta memilah dan mendistribusikannya pada unit/bidang

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)  WA             :

4)  Telepon      :(0561) 6729018

5)  Faks           :(0561) 6729018

6)  Email         :bappeda.kabkuburaya@gmail.com

7)  Online melalui website SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Persuratan"