Standart pelayanan penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah ke Kabupaten Kudus

  1. 1. Surat permohonan dari organisasi/lembaga yang ingin melaksanakan studi banding/kunjungan kerja/studi komparasi
  2. 2. Disposisi pimpinan

  1. 1. Pemohon membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati disertai dengan nama lengkap peserta rombongan, kantor, alamat dan nomor HP. Jumlah peserta rombongan maksimal 15 orang paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari H kunjungan;
  2. 2. Setelah mendapatkan disposisi dari Bupati, ditindaklanjuti dengan rapat internal di lingkungan pemerintah kabupaten kudus;
  3. 3. Koordinasi dengan pemohon terkait maksud dan tujuannya;
  4. 4. Kepastian waktu penerimaan, diinfokan kepada pemohon melalui surat balasan;
  5. 5. Untuk rombongan yang memerlukan akomodasi/ penginapan dihimbau menginap di wilayah Kabupaten Kudus;
  6. 6. Peserta rombongan membawa surat keterangan uji test dengan hasil untuk negative/non reaktif Covid-19 berdasarkan polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau rapid test dari fasilitasi kesehatan, yang dilakukan 1 (satu) hari sebelumnya keberangkatan ke Kabupaten Kudus,
  7. 7. Pada waktu penerimaan kunjungan kerja, sebelum memasuki area penerimaan kunker, seluruh peserta wajib mengenakan masker, cuci tangan, melaksanakan pengukuran suhu tubuh, bagi peserta yang bersuhu tubuh melebihi 37,5 C diperkenakan mengikuti kegiatan, disarankan isolasi difasilitasi kesehatan terdekat, dan dilaporkan ke Dinas kesehatan;
  8. 8. Pelaksanaan acara, acara dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dengan tata letak tempat duduk diatur berjarak, kudapan dalam box dan dianjurkan untuk dibawa.

3 (tiga) hari setelah menerima disposisi dari Bupati

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan

www.kuduskab.go.id

pengaduan.kuduskab.go.id

Email: bagianpem@kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart pelayanan penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah ke Kabupaten Kudus"