Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat pengantar dari Kades
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Surat Pernyataan Permohonan

  1. 1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani Petugas Loket
  3. 3. Staf Kessos menerima berkas surat permohonan Surat Keterangan Kurang Mampu
  4. 4. Kasi Kessos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas permohonan Surat Keterangan Kurang Mampu
  5. 5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam
  6. 6. Dan surat permohonan Keterangan Tidak Mampu tersebut ditandatangani Camat
  7. 7. Selanjutnya Staf Kessos mengadendakan , menstempel surat yang sudah di tandatangani tersebut untuk diberikan kepada pemohon

1.         Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Camat ( 5 Menit )

2.          Dilayani Petugas Loket ( 10 Menit )

3.          Staf Kesos menerima berkas surat permohonan Surat Keterangan Kurang             Mampu ( 5 Menit )

4.        Kasi Kesos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas permohonan Surat      Keterangan Kurang Mampu ( 10 Menit )

5.         Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam ( 5 Menit )

6.      Dan surat permohonan Keterangan Tidak Mampu tersebut ditandatangani Camat   ( 5 Menit )

  Selanjutnya Staf Kessos mengadendakan , menstempel surat      yang sudah di tandatangani tersebut untuk diberikan kepada        pemohon ( 5 Menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM)"