1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
2. Dilayani oleh petugas loket;
3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum;
4. Di paraf oleh Sekcam;
5. Ditandatangani oleh Camat;
6. Berkas diberikan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Formulir Surat Keterangan Pindah Masuk
1. Kotak Saran
2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan