Surat Pelayanan Keterangan Pindah Masuk

  1. 1. Surat Pengantar Pindah dari daerah asal
  2. 2. Formulir Pindah dari Desa
  3. Fotocopy KTP dan KK

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. 2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. 3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum;
  4. 4. Di paraf oleh Sekcam;
  5. 5. Ditandatangani oleh Camat;
  6. 6. Berkas diberikan kepada pemohon

1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;

2. Dilayani oleh petugas loket;

3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum;

4. Di paraf oleh Sekcam;

5. Ditandatangani oleh Camat;

6. Berkas diberikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat Keterangan Pindah Masuk

1. Kotak Saran

2. Email : kantorcamatsaling@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pelayanan Keterangan Pindah Masuk"