Mutasi PNS

  1. MUTASI MASUK KABUPATEN EMPAT LAWANG
  2. Surat permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan disertai alasan yang ditujukan kepada Bupati Empat Lawang (bermaterai)
  3. Anjab dan ABK Instansi asal PNS yang bersangkutan
  4. SK CPNS dan PNS (dilegalisir)
  5. SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  6. SK Jabatan Terakhir (legalisir)
  7. SK Jafung Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan (legalisir)
  8. SKP 1 Tahun terakhir (legalisir)
  9. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan proses peradian diterbitkan oleh BKD/BKPSDM Instansi asal
  10. Surat keterangan bebas temuan diterbitkan oleh inspektorat instansi asal
  11. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas diterbitkan oleh BKD/BKPSDM instansi asal
  12. MUTASI DILINGKUNGAN PEMKAB EMPAT LAWANG
  13. surat permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan disertai alasan pindah yang ditujukan ke Bupati Empat Lawang cq BKPSDM Kabupaten Empat lawang (bermaterai)
  14. Fotocopy SK CPNS dan PNS (legalisir)
  15. Fotocopy SK Penempatan Terakhir (legalisir)
  16. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  17. Surat rekomendasi tempat tugas lama
  18. Surat rekomendasi tempat tugas baru
  19. Surat rekomendasi dinas pendidikan (Khusus guru dan tenaga pendidik)
  20. Surat rekomendasi Dinas Kesehatan (khusus tenaga kesehatan)
  21. SKP 2 tahun terakhir
  22. SK Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu (guru,tenaga kesehatan,penyuluh,auditor)
  23. MUTASI KELUAR KABUPATEN EMPAT LAWANG
  24. Surat permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan disertai alasan yang ditujukan kepada Bupati Empat Lawang (bermaterai)
  25. Surat permintaan persetujuan mutasi dari instansi penerima
  26. SK CPNS dan PNS (legalisir)
  27. SK Pangkat dan Jabatan Terakhir (legalisir)

  1. MUTASI MASUK 1 . PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi kepada Bupati Empat lawang cq Kepala BKPSDM dengan membawa berkas permohonan mutasi 2. berkas permohonan mutasi diverifikasi oleh BKPSDM bidang mutasi dan promosi subbidang mutasi 3. Jika berkas lengkap dan memenuhi syarat, BKPSDM membuat surat permintaan persetujuan mutasi kepada bupati empat lawang 4. Jika disetujui bupati diterbitkan surat permintaan persetujuan mutasi ke PPK instansi asal 5. Jika instansi asal menyetujui, instansi asal akan menerbitkan Surat Persetujuan Mutasi ditujukan ke Bupati empat lawang 6. Berdasar Surat Persetujuan Mutasi sebagaimana dimaksud pada nomor 5 (lima), Bupati empat lawing membuat usul mutasi dan diajukan kepada BKN Pusat/Kanreg VII 7. BKN Pusat/Kanreg VII menerbitkan pertimbangan teknis apabila usul mutasi memenuhi persyaratan dan telah dilakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan instansi asal 8. Berdasarkan Pertek dari BKN pusat/kanreg VII, Gubernur (mutasi dari kabupaten/kota/provinsi dalam satu provinsi sumatera selatan) atau Mendagri (mutasi dari kabupaten/kota/provinsi antar provinsi lain) atau BKN (mutasi dari instansi pusat) menerbitkan Keputusan Mutasi 9. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada nomor 8 (delapan) maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi bupati empat lawang menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan/penempatan
  2. MUTASI DI LINGKUNGAN KABUPATEN EMPAT LAWANG 1 . PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi kepada Bupati Empat lawang cq Kepala BKPSDM dengan membawa berkas permohonan mutasi 2 . berkas permohonan mutasi diverifikasi oleh BKPSDM bidang mutasi dan promosi subbidang mutasi 3 . Jika berkas lengkap dan memenuhi syarat, BKPSDM membuat Petikan SK mutasi kepada bupati empat lawang (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon) 4 . petikan sk mutasi tersebut harus diparaf oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini oleh kasubbid mutasi kabid mutasi dan promosi dan kepala BKPsdm. 5. setelah itu kepala bkpsdm mengajukan nota dinas ke bupati empat lawang mohon saran dan pertimbangan serta persetujuan permohonan mutasi (nota dinas tersebut harus mendapat paraf dari asisten III dan sekda kabupaten empat lawang 6 . apabila disetujui nota dinas tersebut bupati empat lawang menandatangani petikan sk mutasi tersebut 7. terbit sk mutasi dan diberikan kepada pns yang mengajukan permohonan mutasi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil

Datang langsung ke kantor BKPSDM (Kotak Saran) dan melalui email bkpsdm.empatlawang2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi PNS"