SK Kenaikan Pangkat

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK) lama dan Asli PAK baru
  3. Sertifikat Uji Kompetensi (bagi JFT yang mempersyaratkan)
  4. Fotokopi SK CPNS dan PNS (untuk usulan KP pertama kali)
  5. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  6. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) (jika ada dan belum diperhitungkan di SK KP
  7. Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai terakhir
  8. Fotokopi Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi swasta (bagi yang memasukkan jenjang pendidikan lebih tinggi)
  9. Fotokopi SK Konversi NIP
  10. Fotokopi SK Jabatan Struktural (untuk pejabat fungsional tertentu)
  11. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan
  12. Fotokopi Berita Acara Sumpah Jabatan
  13. Fotokopi STLUD/ Diklat Penjenjangan/ Ujian PI (untuk KP PI)
  14. Asli Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk KP PI)
  15. Fotokopi Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar (untuk KP PI)
  16. SKP 2 tahun terakhir
  17. Catatan : fotokopi berkas dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

  1. Usulan Kenaikan Pangkat ke Juru Muda Tingkat I golongan/ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan/ruang III/d
  2. OPD mengusulkan PNS yang akan naik pangkat secara kolektif ke BKPSDM
  3. BKPSDM melakukan verifikasi berkas usulan KP
  4. Berkas yang tidak lengkap diinformasikan ke OPD untuk dilengkapi
  5. Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar BKPSDM akan melakukan update data PNS dan input usulan KP melalui aplikasi SAPK
  6. Mengirimkan usulan Nota Usul Mutasi Kenaikan Pangkat dan berkas persyaratan KP PNS ke Kanreg VII BKN Palembang
  7. Kanreg VII BKN menerbitkan Nota Persetujuan KP
  8. Berdasarkan NP dari BKN, mengajukan usulan SK Kolektif ke Bupati
  9. SK kolektif yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPSDM
  10. Berdasarkan SK Kolektif diterbitkan Petikan SK KP yang selanjutnya diserahkan kepada PNS melalui OPD
  11. Usulan Kenaikan Pangkat ke Pembina golongan/ ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I golongan/ruang IV/b
  12. OPD mengusulkan PNS yang akan naik pangkat secara kolektif ke BKPSDM
  13. BKPSDM melakukan verifikasi berkas usulan KP
  14. Berkas yang tidak lengkap diinformasikan ke OPD untuk dilengkapi
  15. Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar BKPSDM akan melakukan update data PNS dan input usulan KP melalui aplikasi SAPK
  16. Mengirimkan usulan Nota Usul Mutasi Kenaikan Pangkat dan berkas persyaratan KP PNS ke BKD Provinsi Sumatera Selatan (2 rangkap)
  17. BKD Provinsi Sumatera Selatan mengajukan usulan NIP KP dan mengirim berkas ke Kanreg VII BKN Palembang
  18. Kanreg VII BKN Palembang menerbitkan Nota Persetujuan KP
  19. Berdasarkan NP dari BKN, BKD Provinsi menerbitkan SK KP yang selanjutnya diserahkan ke BKPSDM
  20. Menyerahkan SK KP kepada PNS melalui OPD
  21. Usulan Kenaikan Pangkat e Pembina Utama Muda golongan/ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan/ruang IV/e
  22. OPD mengusulkan PNS yang akan naik pangkat secara kolektif ke BKPSDM
  23. BKPSDM melakukan verifikasi berkas usulan KP
  24. Berkas yang tidak lengkap diinformasikan ke OPD untuk dilengkapi
  25. Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar BKPSDM akan melakukan update data PNS dan input usulan KP melalui aplikasi SAPK
  26. Mengirimkan usulan Nota Usul Mutasi Kenaikan Pangkat dan berkas persyaratan KP PNS ke BKD Provinsi Sumatera Selatan (2 rangkap)
  27. BKD Provinsi Sumatera Selatan mengajukan usulan NIP KP dan mengirim berkas ke Sekretariat Kabinet RI (2 rangkap)
  28. Sekretariat Kabinet RI mengajukan usulan NP KP dan mengirim berkas persyaratan ke BKN Pusat
  29. Berdasarkan NP dari BKN, BKD Provinsi menerbitkan SK KP yang selanjutnya diserahkan ke BKPSDM
  30. Sekretariat Kabinet RI mengajukan usulan NP KP dan mengirim berkas persyaratan ke BKN Pusat
  31. BKN Pusat menerbitkan NP KP
  32. Berdasarkan NP dari BKN, Sekretariat Kabinet RI menerbitkan SK KP yang selanjutnya diserahkan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

datang langsung ke kantor BKPSDM (Kotak Saran) atau melalui email bkpsdm.empatlawang2020@gmail. com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Kenaikan Pangkat "