Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan
  4. Surat pernyataan bermaterai cukup
  5. Pas Kecil 6-7 GT atau Pas Besar 8-10 GT
  6. Foto Kapal
  7. NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan KSWP
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah Perizinan
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat perizinan
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)

1. Datang langsung 

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan 

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id 

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737

 5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)"