1. Desa Pemohon membawa dokumen persyaratan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao
2. Pejabat Pelaksana menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon dan memproses pelayanan administrasi rekomendasi pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
3. Pemberian Surat Pengantar Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di bawah ke Bank untuk Pencairan
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
1. Pengaduan Langsung / Kotak Saran
2. email : dinaspmdkabrotendao@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store