Permohonan Penyusunan Naskah Pidato Bupati dan Wakil Bupati

  1. Surat permohonan kepada Kepala Bagian Protokol dan komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kudus atau disposisi dari pimpinan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan disertai bahan/data teknis subtansi acara.

  1. Surat permohonan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau disposisi pimpinan;
  2. Koordinasi dengan Kasubbag Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan dalam penyusunan konsep naskah pidato;
  3. Menerima salinan naskah pidato.

1 (satu) harisebelum pelaksanaan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penyusunan Naskah Pidato Bupati dan Wakil Bupati

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan melalui :

-   Surat   tertulis kepada Kepala BagiaProtokol dan Komunikasi Pimpinan;

-   Melalui telpon (0291) 435013

 Melalui email ke protokol@kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penyusunan Naskah Pidato Bupati dan Wakil Bupati"