Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa

  1. NIB (nomor induk berusaha)
  2. Akta Pendirian dan Perubahan berikut Sk Kehakimannya
  3. NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Surat yang berisi konfirmasi kewenangan dari prinsipal produsen kepada prinsipal supplier untuk menujuk distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan)
  6. Terjemahan Perjanjian ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah (Wajib Untuk Perjanjian Yang Ditulis Dalam Bahasa Asing).
  7. Surat Perjanjian yang mencantumkan tanda tangan kedua belah pihak dan isi perjanjian harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 21 Permendag 11/M-DAG/PER/3/2006. Ketentuan surat perjanjian adalah sebagai berikut :
  8. Untuk Prinsipal dalam negeri, dilegalisasi oleh Notaris
  9. Atau Untuk Prinsipal luar negeri, dilegalisasikan oleh Notary Public dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  10. Dilegalisir oleh atase perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara principal.
  11. Dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang diwakilinya di luar negeri tentang perjanjian antara prinsipal supplier dan distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan).
  12. Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi / penelitian administrasi kebenaran dokumen persyaratan
  3. Tim Teknis Perizinan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan
  4. Tim Teknis Perizinan merekomendasikan hasil verifikasi ke DPMPTSP
  5. DPMPTSP menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

5 (lima) hari kerja setelah syarat pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa


aSarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
 1Unit Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 2Ruang pengaduan di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 3Email : dpmptsp@magetan.go.id
 4Website : www.dpmptsp.magetan.go.id
 5WA Center : 0895633648010
 6Telepon : 0351 - 891321
 7Kotak saran / pengaduan
 8Formulir survey IKM
bPenanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut
 1Cek administrasi
 2Cek lapangan
 3Koordinasi internal / eksternal
 4Koordinasi instansi terkait
cRespon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan
dPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpadu.magetan.go.id , oss.go.id , simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa"