15 Menit
Tidak dipungut biaya
legalisasi Permohonan Nikah
1. Datang langsung/ surat ke Kantor Kecamtan Gebog
2. Telpon (0291) 439646
3. Kotak saran/ aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PELAYANAN