legalisasi Permohonan Nikah

  1. KTP
  2. Pernyataan Status
  3. Data Wali Nikah

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen pendudung
  3. Fiat surat keterangan permohonan nikah
  4. Legalisasi surat keterangan permohonan nikah
  5. Diagendegakan di buku register
  6. Menyampaiakan berkas ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

legalisasi Permohonan Nikah

1. Datang langsung/ surat ke Kantor Kecamtan Gebog

2. Telpon (0291) 439646

3. Kotak saran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi Permohonan Nikah"