Layanan Peminjaman Arsip

  1. Membawa surat pengantar permohonan peminjaman arsip yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  2. KTP pemohon

  1. Petugas LK mengkomunikasikan segala macam persyaratan yang harus dipenuhi oleh user
  2. User akan langsung memesan via email dan perangkat elektronik lainnya
  3. Petugas LK mencatat pesanan dalam buku layanan arsip tidak langsung
  4. Jika user menyetujui pesanan, maka petugas akan melakukan penelusuran arsip yang diinginkan oleh user
  5. Setelah arsip diketemukan maka petugas akan langsung konfirmasi ke user untuk menanyakan kebutuhan penggandaan sekaligus biaya yang dibutuhkan jika ada
  6. Petugas menggandakan arsip sesuai pesanan
  7. Petugas mengirimkan pesanan kepada user
  8. User menerima pesanan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Arsip Pemekaran Daerah Kubu Raya dan Arsip Inaktif

Jika ada mengalami masalah dalam hal mencari arsip yg diinginkan bisa langsung menghubungi petugas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Arsip"