Layanan Penerbitan Rekomendasi IMB

  1. Fotocopy KTP (2)
  2. Fotocopy SKGR/Surat Tanah (2)
  3. Fotocopy NPWP (2)
  4. Fotocopy PBB (2)
  5. Mengisi Blanko/Formulir
  6. Rekomendasi dari Desa Asli dan Fotocopy (2)

  1. Menerima Berkas Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan dan Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan dari Pemohonan. Jika Berkas tidak lengkap/tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon
  2. Petugas memproses berkas pemohon yang telah sesuai dan lengkap
  3. Register Permohonan dan Pembuatan draf Rekomendasi
  4. Proses Verifikasi dan Koreksi Draf Rekomendasi dan Berkas Permohonan di Bagian/Seksi terkait
  5. Verifikasi dan Penandatanganan Draf Rekomendasi oeh Pejabat
  6. Penomoran dan Pemberian Stempel Rekomendasi IMB yang telah ditandatangani
  7. Penyerahan Dokumen kepada Pemohon

Jka Berkas dari Pemohonan lengkap dan Pejabata terkait Berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan



-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Rekomendasi IMB"