Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Korban Bencana

No. SK: 046/KPTS/DISDUKCAPIL/2022

  1. Pengantar dari kantor lurah tentang kejadian bencana
  2. Pengantar dari kantor lurah tentang kejadian bencana

  1. 1. Meregister Data dari Tim Pendataan 2. Verifikasi Berkas dan Paraf 3. Memberikan Lembar Disposisi dan Paraf 4. Berkas di serahkan dan dapat diproses pencetakan SKPS / SKPTI 5. Selesai Pencetakan ditanda tangani 6. Data cocok dengan database, cetak KK & KTP 7. Berkas KK, KTP diregister pada Buku Serah Terima dari Bagian PIAK ke Dafduk 8. KK, KTP diserakan kepada Korban Bencana

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan bagi penduduk korban bencana

SP4N-LAPOR! : website : lapor.go.id ; Facebook disdukcapi

Email : disdukcapil.prabumulih1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.smartgovenmert.go.id