Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perizinan

No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020

  1. Legalitas pembentukan Tim Perumus tata aturan (Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)) pelayanan perizinan dan nonperizinan. Tim Perumus bertugas memantau perkembangan tata aturan perizinan dan nonperizinan dari Pemerintah Pusat.
  2. Dokumen Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang minimal mengatur nama layanan, dasar hukum, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk, dan mekanisme pengaduan
  3. Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang minimal mengatur nama layanan, dasar hukum, tahapan prosedur, unit kerja pelaksana, output tiap tahap, dan waktu maksimal pelayanan
  4. Bukti penyelenggaraan Sosialisasi SPP dan SOP kepada seluruh pemangku kepentingan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
  5. Data Realitas Kondisi DPM PTSP meliputi: 1) Kelembagaan dan struktur organisasi DPM PTSP. 2) Legalitas pendelegasian wewenang dari Walikota kepada DPM PTSP. 3) Sumber daya manusia. 4) Sarana dan prasarana
  6. Catatan Data Monitoring dan Evaluasi meliputi: 1) Data pelayanan izin dan nonizin meliputi: a) Nama jenis izin dan nonizin terbit. b) Tanggal masuk permohonan dan tanggal siap diserahkan pada pemohon. c) Jumlah izin dan nonizin terbit. 2) Realisasi investasi. 3) Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DOKUMEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) KOTA BATU 153 4) Pengaduan masyarakat (substansi pengaduan dan pengelolaannya). 5) Permasalahan yang dialami oleh pihak konsumen dan solusinya. 6) Permasalahan yang dialami oleh pihak Dinas/Unit Teknis Terkait dan solusinya. 7) Permasalahan yang dialami oleh pihak DPM PTSP dan solusinya. 8) Inovasi layanan. 9) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat. 10) Penyederhanaan jenis dan prosedur. 11) Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
  7. Rencana capaian kinerja DPM PTSP yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah

  1. Meminta persyaratan Monev
  2. Melakukan koordinasi dan meminta persyaratan Monev
  3. Melakukan koordinasi dan meminta persyaratan Mone
  4. Menghimpun persyaratan Monev
  5. Memeriksa berkas persyaratan Monev
  6. Mengolah meganalisis, dan menyusun data persyaratan Monev
  7. Melakukan validasi hasil Monev
  8. Menandatangani hasil Monev
  9. Melakukan penomoran dan pengarsipan hasil Monev
  10. Melaporkan hasil Monev
  11. Mengetahui hasil Monev
  12. Melakukan publikasi terbatas hasil Monev

4 (empat) kali dalam satu tahun per triwulan. Setiap Monev dilaksanakan dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja dengan catatan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

  • Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
  • Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp : 0821 3167 8887
  • Email : dpmptspkotabatu@gmail.com
  • Instagram : dpmptsp_kotabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store