No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020
4 (empat) kali dalam satu tahun per triwulan. Setiap Monev dilaksanakan dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja dengan catatan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:
1. Kotak saran/kotak pengaduan,
2. Petugas Penerima pengaduan secara langsung,
3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store