Pendaftaran Penduduk

No. SK: 188.45/234/2022

  1. Fotokopi paspor dan ITAP
  2. KK asli orang tua/wali; dan KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  3. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
  4. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  5. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
  6. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
  7. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)

  1. Pemohon membawa berkas permohonan pembuatan Dokumen Adminduk ke Front Office untuk di cek kelengkapan berkasnya
  2. Setelah di cek dan berkas lengkap Front Office mengarahkan Pemohon untuk mengambil nomor antrian di mesin antrian.
  3. Pemohon menunggu panggilan nomer antrian
  4. Pemohon menyerahkan berkas kepada operator untuk di inputkan ke SIAK
  5. Petugas/Operator memastikan kembali isian data kepada pemohon, setelah itu Petugas/Operator menginput ke dalam Aplikasi SIAK
  6. Petugas/Operator menyerahkan dokumen untuk diverifikasi oleh Kasi/Kabid
  7. Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan dokumen adminduk kepada pengguna layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KIA Baru Untuk Anak Orang Asing

a. Telepon : 0813-4960-5354, 0812-560-2227 

b. SMS/WA : 0813-4960-5354, 0812-560-2227

 c. Website : https://linktr.ee/dukcapilsukamara

 d. Email : Pelayanan.dukcapilsukamara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk "