STANDAR PELAYANAN PKL MAHASISWA KEPERAWATAN, KEBIDANAN DAN NAKES LAIN DI RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

  1. Institusi Pendidikan telah terakreditasi BAN-PT/Lam- PTKes ( minimal terakreditasi B )
  2. Institusi Pendidikan telah menjalin kerjasama / MoU dengan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Propinsi Lampung
  3. MoU antara Institusi Pendidikan dengan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Propinsi Lampung masih berlaku ( masa berlaku MoU tertuang dalam perjanjian kerjasama )
  4. Setiap kegiatan PKL di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Propinsi Lampung harus sesuai dengan pemetaan/mapping yang telah dilakukan oleh Instalasi Diklat
  5. Surat resmi dari Institusi Pendidikan perihal permohonan izin terkait pelaksanaan kegiatan PKL
  6. Proposal kegiatan dari Institusi Pendidikan terkait pelaksanaan kegiatan PKL ( sesuai dengan target / tujuan pelaksanaan PKL tersebut )
  7. Daftar nama dan NIM mahasiswa yang hendak PKL di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Propinsi Lampung dari Institusi Pendidikan
  8. Institusi pendidikan memfasilitasi mahasiswanya dengan APD sesuai ketentuan dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Propinsi Lampung

  1. 1. Institusi pendidikan membawa surat resmi dan dilampirkan proposal kegiatan PKL ke bagian umum / TU untuk diproses sesuai prosedur
  2. 2. Setelah menyerahkan surat resmi dan proposal ke bagian umum / TU, Intitusi pendidikan berkoordinasi dengan Instalasi Diklat
  3. 3. Instalasi Diklat memproses dan memfasilitasi kegiatan PKL tersebut sesuai arahan dari Wakil Direktur Diklat, Pengembangan SDM dan Hukum RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Propinsi Lampung
  4. 4. Setelah mendapat arahan, Instalasi Diklat memproses surat balasan terkait izin / persetujuan pelaksanaan PKL dan memfasilitasi penunjukan CI / pembimbing untuk masing masing ruangan yang dijadikan lahan PKL mahasiswa
  5. 5. Bagi mahasiswa Tk.I ( target mata ajar ilmu dasar ), mahasiswa harus melaksanakan kegiatan orientasi / pra kepaniteraan terlebih dahulu sebelum melaksanakan PKL
  6. 6. Setelah mendapat surat balasan perihal persetujuan pelaksanaan PKL dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Propinsi Lampung, Institusi Pendidikan menyelesaikan administrasi (pembayaran) 1 minggu sebelum pelaksanaan PKL tersebut
  7. 7. Setelah mendapat surat balasan perihal persetujuan pelaksanaan PKL dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Propinsi Lampung, Institusi Pendidikan menyelesaikan administrasi (pembayaran) 1 minggu sebelum pelaksanaan PKL tersebut
  8. 8. Sebelum mahasiswa masuk RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Propinsi Lampung, Instalasi Diklat, CI / Pembimbing lahan mengadakan rapat persamaan persepsi / penjelasan tentang target pelaksanaan kegiatan PKL
  9. 9. Setelah kegiatan PKL mahasiswa berakhir, Instalasi Diklat melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan PKL yang telah berlangsung melalui kegiatan presentasi akhir yang dilaksanakan di Instalasi Diklat

Disesuaikan dengan jadwal periode, jadwal pelaksanaan kegiatan pembelajaran mahasiswa kedokteran

Tidak dipungut biaya

1. PKL Mahasiswa : - D III Keperawatan - D IV / S1 Keperawatan - Profesi Keperawatan - D III Kebidanan - D IV / S1 Kebidanan - D III Gizi - S 1 Gizi - D III Radiologi ( Atem ) - D III Farmasi - Apoteker - IPS ( Atem S1 Fisika ) - SIM RS - D III Lab - D IV Lab - D III Kesling - D III Fisiotherapy - D IV Fisiotherapy - D III Lab Patologi Anatomi ( jurusan Biologi)

1.   Website : rsudam.lampungprov.go.id

2.   Email    : humasrsudam23@gmail.com

3.   Telephone di Nomor (0721) 703312

4.   SMS/WA di Nomor  Hp. Aduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PKL MAHASISWA KEPERAWATAN, KEBIDANAN DAN NAKES LAIN DI RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG"