Pencatatan Sipil

No. SK: 188.45/234/2022

  1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
  3. Fotokopi KK orang tua

  1. Pemohon membawa berkas permohonan pembuatan Dokumen Adminduk ke Front Office untuk di cek kelengkapan berkasnya
  2. Setelah di cek dan berkas lengkap Front Office mengarahkan Pemohon untuk mengambil nomor antrian di mesin antrian.
  3. Pemohon menunggu panggilan nomer antrian
  4. Pemohon menyerahkan berkas kepada operator untuk di inputkan ke SIAK
  5. Petugas/Operator memastikan kembali isian data kepada pemohon, setelah itu Petugas/Operator menginput ke dalam Aplikasi SIAK
  6. Petugas/Operator menyerahkan dokumen untuk diverifikasi oleh Kasi/Kabid
  7. Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan dokumen adminduk kepada pengguna layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Lahir Mati



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Sipil"