Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing yang memiliki KITAS dalam wilayah NKRI (dalam satu desa. kel, anta kecamatan, antar kabupaten dan antar propinsi) desa

  1. surat keterangan tempt tinggal
  2. dokumen perjalanan
  3. kartu izin tinggal terbatas

  1. Semua bahan persyaratan dibawa pada Disdukcapil
  2. mendaftarkan pada petugas dan mendapatkan antrian
  3. Input data oleh petugas sekaligus memeriksa dan menandatangi draf dokumen
  4. pemohon menunggu proses verifikasi dokumen oleh kasi dan kabid pelayanan. petugas mengajukan TTE dan mencetak dokumen

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Tinggal terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal tetap (KITAP) bagi penduduk orang asing

  1. Setiap pengaduan yang masuk akan di analisis. Untuk pengaduan langsung  terkait masalah dokumen kependudukan akan di arahkan pada Kasi dan Kabid Bidang pelayanan
  2. pengaduan dengan layanan WA. Untuk layanan Online pada nomor pengaduan  WA.0812 6172 1399 dan pengaduan NIK bermasalah pada  WA 0813 6539 3429

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran pindah datang penduduk orang asing yang memiliki KITAS dalam wilayah NKRI (dalam satu desa. kel, anta kecamatan, antar kabupaten dan antar propinsi) desa"

Pelaksana

Dahlila

Admin