Penerbitan KK Bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap (KITAP)

  1. Izin tinggal tetap (KITAP)
  2. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kab/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
  3. petikan keputusan presiden tentang pengangkatan dan berita acara sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewrganegaraan asing atau petikan kepeutusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewaganegaraan
  4. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akte percerian atau yang disebut dengan nama lain
  5. mengisi formulir F1.02
  6. Formulir F1.07 (surat kuasa dalam pelayanan apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain dengan materai 10000

  1. Pemohon membawa semua persyaratan pada Disdukcapil, mendaftarkan dan pemeriksaan berkas dan mendapatkan nomor antrian. selanjutnya dilakukan pengentrian data oleh petugas dan pemohon diminta untuk memeriksa kembali. pemohon menunggu verifikasi kasi dan kabid. lalu proses pengajuan TTE dan dokumen siap dicetak

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.    WhatsApp : (1) Dahlila   :  081365393429

                    (2) Susi        :  0812617213992. Aplikasi SAMARA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Digi Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap (KITAP)"

Pelaksana

Dahlila

Admin