Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

  1. Fotocopy SK Pensiun/Pindah (sebanyak 5 lembar);
  2. Asli Surat Keterangan dari Inspektorat Daerah Kota Solok;
  3. Surat Keterangan Bebas Inventaris dari OPD;
  4. Surat Keterangan Bebas Hutang Piutang dari Bendahara OPD;
  5. Surat Keterangan Bebas Hutang Piutang dari Koperasi;
  6. KP4;
  7. Pasphoto 3x4 sebanyak 3 buah;
  8. e-Billing Pajak.

  1. Pemohon yang bersangkutan melengkapi bahan-bahan yang diperlukan untuk pengurusan SKPP;
  2. Pemohon mengajukan bahan ke Bidang Perbendaharaan/Kasubbid terkait untuk diproses;
  3. Verifikasi kelengkapan bahan oleh Kasubbid terkait dan pembuatan SKPP serta Kartu Gaji;
  4. Kepala Bidang Perbendaharaan memaraf SKPP dan Kartu Gaji yang telah dibuat;
  5. Kepala BKD menandatangani SKPP dan Kartu Gaji;
  6. Setelah ditandatangani, SKPP dan Kartu Gaji diserahkan kepada pemohon/BKPSDM.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)"