Pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung dan Tambah Uang di Lingkungan Sekretariat Daerah

  1. Surat Pernyataan SPP LS/TU dari masing-masing Bagian/KPA
  2. Ringkasan dan Rincian SPP LS/TU yang sudah di tanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai dari KPA
  4. Dokumen Pendukung lainnya yang lengkap dan benar sesuai juklak APBD

  1. SPP LS/TU dari masing-masing Bagian serta Ringkasan dan Rincian SPP LS/TU disampaikan ke KPA melalui PPK SETDA
  2. Masing-masing Bagian menerima SPM setelah pengajuan SPP di verifikasi

sejak pengajuan SPP LS/TU diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Membayar (SPM)

Telp : (0291) 438600

Email : bagianumumsetdakudus@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung dan Tambah Uang di Lingkungan Sekretariat Daerah"