Izin Lokasi

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Izin Prinsip Penanaman Modal
  3. c. Rekomendasi Tata Ruang
  4. d. Pertimbangan Teknis BPN
  5. e. Pernyataan tentang Luas Lahan Yang di Kuasai oleh Perusahaan dan yang satu Group Usaha

  1. 1. bawalah Persyaratan perizinan yang diminta
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket
  3. 3. Isikan Formulir Permohonan yang tersedia
  4. 4. Serahkan Berkas persyaratan sebanyak 2 Rangkap pada Loket Perizinan
  5. 5. Tunggu proses izin selesai ± 5 hari kerja

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon, SMS dan whatsapp (081374624802);
  5. Email dpmptsppasamanbarat@gmail.com;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store