Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

  1. 1. Membawa tanda pengenal (KTP/KK)

  1. Pelapor/korban dapat melaporkan secara langsung ke Dinas PPPA (UPTD PPA) atau Kantor Kepolisian terdekat dengan membawa tanda pengenal.
  2. Petugas mencatat laporan dan data pelapor
  3. Petugas melakukan identifikasi laporan/pokok aduan
  4. Petugas berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Kepala Dinas PPPA bersama pihak-pihak terkait.
  5. Melakukan tindak lanjut penyelesaian penanganan kasus.

Untuk menyelesaikan satu kasus kekerasan yang diterima dibutuhkan waktu minimal 7 (tujuh) hari kerja, mulai dari penerimaan laporan sampai dengan penyelesaian kasus.

Tidak dipungut biaya

Terselesainya penanganan kasus kekerasan yang diterima

1. Menerima, mencatat dan mengidentifikasi jenis laporan

2. Melakukan penjangkauan kasus

3. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penyelesaian kasus

4. Penyelesaian kasus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak"