Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT b. Foto copy KTP dan KK c. Foto copy Surat Nikah (untuk membuat Surat Kelahiran) d. Surat keterangan dari bidan/dokter (untuk membuat Surat Kelahiran) e. Surat Kematian dari dokter/saksi keluarga (untuk membuat Surat Kematian) f. Bukti pelunasan PBB tahun ini

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan menyerahkan semua berkas persyaratan, petugas pelayanan menerima dan meneliti, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.Apabila berkas dinyatakan lengkap,petugas pelayanan langsung membuatkan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai , dan Rujuk

10 menit  apabila berkas lengkap dan    pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)

 

Jam Pelayanan :

-Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB

 - Jum at        : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Surat Kelahiran/Kematian dengan tanda tangan dan Cap stempel basah


 Melalui survey IKM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian"