Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tertulis
  2. Identitas Resmi Pengadu

  1. Semua pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan.
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media ke dalam catatan/buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penelaah/Penjawab Aduan.
  3. Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi dengan Tim Penelaah/Penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan).
  4. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan/atau pihak terkait.
  5. Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistik pengelolaan pengaduan kepada Pimpinan dan mempublikasikan statistik/rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman/informasi setiap bulannya

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Aplikasi Lapor-SP4N : https://www.lapor.go.id/

Website: http://www.dinkes.kuburayakab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"