Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

  1. 1. mengisi formulir permohonan F-1.57 dan F.1.61 ditandatangani oleh petugas kelurahan dan kecamatan
  2. 2. Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh bersangkutan, Lurah dan Camat
  3. 3. Foto Copy Passport dengan menunjukkan aslinya
  4. 4. Foto Copy SKTT dengan Menunjukkan Aslinya
  5. 5. Surat Keterangan Catatan Dari Kepolisian
  6. 6. Foto Ukuran (4x6) Sebanyak 1 Lembar

  1. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  2. Memilah berkas permohonan berdasarkan kecamatan
  3. Pengetikan Kartu Keluarga
  4. Kasi Memberi Koreksi Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan Kartu Keluarga
  5. Kabid Memberikan Koreksi dan Verifikasi pada Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan Kartu Keluarga
  6. Penandatanganan Kartu Keluarga
  7. Menstempel, merigestrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  8. Menyerahkan Kartu Keluarga

45-90 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan datang dari luar negeri

JAUTI , SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri"