Layanan Informasi Publik

  1. Secara Langsung (luring) Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi secara langsung (tatap muka) dapat mendatangi loket informasi di Kantor Samsat Induk ataupun bertanya langsung ke petugas yang ada di titik layanan pembantu.
  2. Tidak langsung (daring) Wajib pajak dapat mengakses informasi melalui media sosial, wa center, website, SIPPN, email, maupun call center.

  1. Wajib pajak mengajukan permintaan informasi dengan hadirdi meja pelayanan informasi, kemudian pertugas pelayanan mencatatat atau menerima pertanyaan dariwajib pajak
  2. Wajib pajak menyebutkan identitas
  3. Petugas menjawab pertanyaan secara langsung, atau meminta staf pelayanan menyiapkan bahan-bahan lain yang dibutuhkan terkait dengan pertanyaan yang diajukan wajib pajak
  4. Wajib pajak menerima layanan informasi yang dibutuhkan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi kesamsatan.


Layanan informasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor atau menghubungi kontak informasi, yaitu :

Sarana/Media KonsultasiKeterangan
SMS/WA082241111935
Emailsamsatbantul.diy@gmail.com
Telepon0274367483
Websitebpka.jogjaprov.go.id/samsat/
Media Sosial

1.    Instagram: @samsatbantul

2.    Facebook: KPPD DIY di Kabupaten Bantul - Samsat Bantul

3.    Twitter: @samsatbantul

4.    E-mail: samsat.bantuldiy@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"