Perpanjangan Visa On Arrival

  1. Surat keterangan domisili
  2. Data penjamin
  3. Paspor yang berlaku
  4. Tiket pulang ke negara

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Berkas di cek oleh seksi inteldakim untuk pengesahan
  3. Melakukan proses foto dan wawancara
  4. Melakukan pembayaran

Tiga Hari Kerja

Rp. 500,000

Visa dan Izin Tinggal

Call center: 0811-1018-171

Facebook: Imigrasi Karawang

Twitter: @IMIGRASIKRW

Instagram: Imigrasi_Karawang

Email: infokimkarawang@gmail.com

Laman: kanimkarawang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"