10 menit apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)
Jam Pelayanan :
-Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB
- Jum at : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIBTidak dipungut biaya
Surat Pengantar / Surat Keterangan dengan tanda tangan dan Cap stempel basah.
Melalui survey IKM dan Kotak saran dan
Pengaduan langsung dari masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan/ Pengantar ( Belum menikah, Beasiswa bagi keluarga kurang mampu /BSM, Ijin tidak masuk kerja, pengajuan kredit tambah modal, tempat usaha, pembuatan akte kelahiran/ kematian, penghasilan orang tua dll )"