Izin Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (IUJK)

  1. IUJK asli yang lama
  2. Sertifikat Badan Usaha
  3. Rekaman bukti kontrak yang telah selesai yang nilainya tertinggi dalam 10 tahun terakhir dengan memperlihatkan kontrak aslinya
  4. Laporan pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya
  5. Formulir Permohonan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan naskah izin
  8. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  9. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  11. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  12. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasikan surat izin
  13. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk di dokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (Perpanjangan Izin)

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com.

2. Fax/Telp. (0711) 581-376.

3. Kotak pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu Kabupaten Ogan Ilir.

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur – Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 3166 2

6. WA pengaduan : 08117451376

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store