Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil

  1. 1. Email dan Password Pribadi;
  2. 2. Fotokopi KTP;
  3. 3. Fotokopi NPWP Pribadi;
  4. 4. Nomor HP;

  1. a. Pemohon membuat akun di oss.go.id;
  2. b. Pemohon menginput jenis kegiatan usaha mikro dan kecil, data modal, dan lokasi usaha;
  3. c. Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. d. Lembaga OSS menerbitkan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil sesuai dengan kegiatan usaha;
  5. e. Pemohon mencetak izin melalui akun OSS.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil

a.       Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:

-        kotak pengaduan,

-        telepon (0548-20594),

-        faksimile (0548-20598),

-        website (http://dpmptsp.bontangkota.go.id),

-        website layanan (pd.bontangkota.go.id),

-        email (dpmptsp@bontangkota.go.id)

b.      Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik;

c.       Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan;

d.      Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan;

e.       Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan kepada pemohon;

f.       Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:

-         Mediasi;

-         Koordinasi dan cek lokasi;

-         Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pd.bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil"