Pendaftaran berobat

  1. membawa Kartu berobat rekam medis , KTP/KK dan BPJS/KIS
  2. Melakukan pendaftaran berobat pada loket pendaftaran

  1. Pasien memastikan kelengkapan data (Kartu berobat rekam medis, KTP/KK dan BPJS KESEHATAN/KIS) telah lengkap
  2. Datanglah dengan membawa kelengkapan (Kartu berobat rekam medis, KTP/KK dan BPJS KESEHATAN/KIS)
  3. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran kartu berobat
  4. Petugas memanggil nomor antrian pasien dan pasien dipersilahkan duduk diloket pendaftaran
  5. petugas melakukan verifikasi data (Kartu berobat rekam medis, KTP/KK dan BPJS KESEHATAN/KIS)
  6. petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu panggilan poli pelayanan sesudah dilayani di loket pendaftaran

1. Pelayanan memerlukan waktu minimal 3 menit dan maksimal 5 menit 

1. untuk pendaftaran pasien baru akan dikenakan sebesar Rp.5000,- untuk pembuatan kartu baru (rekam medis)

2. untuk pasien lama tidak dikenakan biaya karena sudah terdaftara

Pendaftaran Online via daring whatsapp

1. untuk pengaduan pasien dapat mengisi kotak surat pengaduan yang telah disediakan dipuskesmas

2. pasien dapat mengadukan masalahnya dengan menghubungi nomor HP / whatsapp pengaduan yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389163500