Pencatatan pengakuan dan pengesahan anak

  1. 1. Pengakuan anak a. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing b. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap TYME c. Kutipan akta kelahiran d. Fotokopi KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung e. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
  2. 2. Pengesahan anak a. Kutipan akta kelahiran b. Kutipan akta perkawian/Buku Nikah yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap TYME terjadi sebelum kelahiran anak c. Kartu Keluarga orang tua d. KTP–el orang Tua

  1. 1. Pemroses Dokumen menerima dan mengkroscek kelengkapan persyaratan 2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian 3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep catatan akta 4. Kasi mengkoreksi, menverifikasi, memberikan paraf dan pengajuan TTE Draft Akta 5. Kabid mengkoreksi, menverifikasi, memberikan paraf dan pengajuan TTE Draft Akta 6. Operator SIAK Mencetak Catatan Pinggir Akta 7. Kepala Dinas menandatangani register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak?pengesahan Anak dengan TTE 8. Akta Pengakuan /Pengesahan Anak diserahkan ke Petugas Pelayanan 9. Petugas Pelayanan memberitahukan bahwa dokumen selesai via SMS atau WA 10. Pemohon dapat mengambil dokumen ke petugas pelayanan

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)



Tidak dipungut biaya

Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak dan Pengesahan Anak

a.   Telepon                    : (0624) 92421

b.   Faksimili                 : (0624) 92421

c.    SMS/WA                  : 0822 7233 6080

d.    Website                   : https://disdukcapil.labura.go.id

e.    E-mail                     : laburadisdukcapil@yahoo.co.id

f.    Facebook                    : Disdukcapillabura

g.   Instagram                   : @disdukcapillabura

h.   Salam Labura             : salam.labura.go.id

i.    SP4N-Lapor                :  Website  : lapor.go.id

                                      SMS      : 1708

                                      Email    : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengakuan dan pengesahan anak"