Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 000.9.3.2/331/DISDUKCAPIL/2024

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian. .
  2. Pemohon Layanan menyampaikan berkas ke loket persyaratan ke loket pendaftaran.
  3. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
  4. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan
  5. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh kasi/kabid
  6. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  7. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas
  8. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan
  9. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan.

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)

Tidak dipungut biaya

Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan sipil

Penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh layanan informasi dan Konsultasi Pengaduan di Front Office dan Ruang Konsultasi.

2.    Pengaduan secara tidak langsung melalui :

-    Telepon                       : (0624) 92421

-    Faksimili                      : (0624) 92421

-    SMS/WA                      : 0822 7233 6080

-    Website                       : https://disdukcapil.labura.go.id

-    E-mail                        : disdukcapil@labura.go.id

-    Facebook                  : Disdukcapillabura

-    Instagram                  : @disdukcapillabura

-    SP4N-Lapor              :  Website  : lapor.go.id

                                          SMS       : 1708

                                    Email     : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://disdukcapil.labura.go.id atau Aplikasi KETAPEL LABURA Via Playstore atau kontak WhatsApp 082276582106

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"