1.Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak
2.Untuk di Kanwil, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak
3.Untuk di Ditjen Pas, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
4.Untuk di Kementerian, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah mendapat rekomendasi TPP Pusat, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat ijin Menteri Hukum dan HAM untuk klien pemasyarakatan yang bepergian ke luar negeri
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas, Kanwil, Ditjen Pas, dan/ atau Kementerian
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan de-ngan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas, Kakanwil, Dirjen Pas, dan/atau Menteri
3. Kepala Bapas, Kepala Kanwil, Dirjen Pas dan atau Menteri menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan
Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui
Whatsapp. 081320964839
Telp. 022-7312495
email : bapas1bandung@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store