Izin ke Luar Negeri

  1. 1. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
  2. 2. Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal
  3. 3. Surat rekomndasi izin keluar negeri dan Jaksa Agung
  4. 4. Surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksanan ibadah umroh/ biro perjalanan

  1. 1. Klien / kuasahukum/ keluarga mengajukan permohonan untuk pergi keluar negeri kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. 2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi keluar negeri
  3. 3. Kepala Bapas meneruskan permohonan dan hasil sidang TPP secara berjenjang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk permohonan izin pergi keluar negeri
  4. 4. Klien menerima surat izin pergi keluar kota/ luar negeri melalui Pembimbing Kemasyarakatan

1.Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak
2.Untuk di Kanwil, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak
3.Untuk di Ditjen Pas, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
4.Untuk di Kementerian, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah mendapat rekomendasi TPP Pusat, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat ijin Menteri Hukum dan HAM untuk klien pemasyarakatan yang bepergian ke luar negeri

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas, Kanwil, Ditjen Pas, dan/ atau Kementerian 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan de-ngan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas, Kakanwil, Dirjen Pas, dan/atau Menteri 

3. Kepala Bapas, Kepala Kanwil, Dirjen Pas dan atau Menteri menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui

 Whatsapp. 081320964839

 Telp. 022-7312495

 email : bapas1bandung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store