Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Penduduk/ SIM/Paspor/Surat Nikah

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran maupun secara online;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. Petugas mendata pada SDP Kunjungan data pengunjung dan siapa yang dikunjungi
  5. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas
  6. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di ruang kunjungan
  7. Petugas memastikan Tahanan, narapidana dan anak menggunakan pakaian/rompi khusus kunjungan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada Tahanan, Narapidana dan Anak

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan

Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan;

Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan

Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"